Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
BP Migas
Duplik Raden Priyono: Rakyat Membeli BBM Jadi Lebih Mahal Jika Kondensat Dijual Melalui Lelang
2020-06-20 17:42:20
 

Terdakwa Raden Priyono bersama penasehat hukumnya Tumpal Hutabarat SH MH (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Duplik atau tanggapan terhadap Replik yang diajukan terdakwa Raden Priyono bersama Djoko Harsono dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi Kondensat, telah digelar, pada Selasa (16/6). Duplik tersebut dibacakan dihari yang sama, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Repliknya di Pengadilan Tipikor, pada PN Jakarta Pusat.

Ironisnya, setelah Replik dibacakan JPU, dengan serta merta dan seketika itu jua Majelis Hakim yang diketuai oleh Rosminah memerintahkan Terdakwa dan Penasihat Hukum untuk mengajukan duplik. Imbasnya, Penasihat Hukum terdakwa mantan Kepala BP Migas Raden Priyono bersama mantan Deputi Finasial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono langsung bergerak cepat untum membuat Duplik itu, karena mereka cuma dikasih waktu empat jam oleh majelis hakim.

Walaupun cuma empat jam, Duplik tersebut akhir berhasil diselesaikan oleh para penasehat hukumnya. Dalam dupliknya menurut Tumpal Hutabarat, tidak ada hal yang baru, yang disampaikan JPU dalam Repliknya. Sedangkan materi repliknya banyak mengulang seperti dalam tuntutan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

"Materi repliknya pun hanya mengulang yang telah diuaraikan dalam surat tuntutan pada persidangan terdahalu. Walaupun pada pukul 16.00 Wib, duplik tersebut baru bisa kami sampaikan, hal itu dikarenakan dihari yang sama dengan dalam waktu empat kami harus membuat Duplik," ujarnya kepada pewarta Berita Hukum via Whatsapp di Jakarta, pada Jumat (19/6).

Menurut Tumpal selain Penasihat Hukum, terdakwa Raden Priyono secara pribadi juga menyampaikan tanggapan (duplik) terhadap replik JPU. Bahwa materi duplik yang disampaikan oleh Raden Priyono tersebut berbeda dengan pledoinya.

"Duplik atau tanggapan yang disampaikan Raden Priyono lebih menukik dan menjurus keinti masalah dakwaan yang disampaikan JPU, sekaligus akibatnya bagi kepentingan energi nasional. Raden pun mengingatkan kepada semua pemangku kepentingan, betapa beresikonya pemahaman JPU dalam implementasi Keputusan No: 20/2003 yang dipakai sebagai dalil penuntutan bagi Raden Priyono dan Djoko Harsono," imbuhnya.

Menurut Tumpal, kliennya Raden Priyono dalam dupliknya, sangat mengharapkan kearifan Majelis Hakim, agar benar benar turut memikirkan dan mempertimbangkan kemungkinan timbulnya masalah baru yang lebih berat bagi Negara.

"Karena pada saat itu, harus menyiapkan impor 1,6 juta barel BBM dan minyak mentah per hari. Guna bisa memenuhi kebutuhan BBM nasional, sebagai akibat tidak adanya minyak mentah dan kondensat produksi dalam negeri," ujar Tumpal seraya mengatakan karena sudah terjual pada proses lelang.

"Klien kami Raden Priyono juga mengingatkan JPU, apakah sudah menyadari jika alur pikirnya tersebut diikuti, pasokan bagi semua kilang di dalam negeri termasuk Pertamina, harus melalui lelang. Maka besar kemungkinan semua minyak mentah dan kondensat yang dihasilkan oleh K3S di dalam negeri, akan dibawa semua keluar negeri oleh para pemenang lelang," ungkapnya.

Selain itu, kata Tumpal, kliennya Raden juga menjelaskan sambil bertanya, apakah Pemerintah siap, bila semua minyak mentah dibeli dan dibawa keluar negeri oleh pemenang lelang. Imbasnya, pemerintah harus mengimpor semua kebutuhan BBM nasional sebesar 1,6 juta barel per hari.

Selanjutnya, siapkah pemerintah membayar harga minyak mentah impor yang lebih mahal dari nilai penerimaan migas dan dari hasil lelang ? ujar Tumpal bertanya tanya menirukan pernyataan kliennya sambil menyatakan apakah rakyat siap dengan konsekwensi harus membayar lebih mahal BBM yang dibeli dari import tersebut.

"Karena semua kemungkinan tersebut patut diperhitungkan oleh majelis hakim secara arif dan bijaksana dalam memutuskan perkara kasus kondensat TPPI ini," harapnya.

Oleh karena itu, kata Tumpal, bagaimana dan sampai sejauh mana akibat adanya penafsiran JPU yang keliru, jika semua pembelian minyak mentah dan kondensat bagian negara untuk kepentingan dalam negeri, dilakukan dengan cara pendapat JPU, yakni harus melalui lelang. Tentunya hal tersebut sangat merugikan kepentingan nasional atau merugikan kepentingan negara dalam penyediaan BBM dalam negeri.

"Sehingga salah satu kesimpulan dari duplik Klien kami Raden Priyono tersebut adalah memohon perlindungan dari majelis hakim. Untuk dirinya dan untuk Djoko Harsono. Karena hal itu kami lakukan untuk kepentingan dan kelancaran tatakelola migas yang saat ini sudah berjalan dengan baik," tandanya.

Oleh sebab itu, Tumpal berharap agar majelis hakim mengesampingkan semua dalil dakwaan dan membebaskan kedua terdakwa dari semua tuntutan JPU tersebut, pungkasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2